Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Pidie Jaya

0
432

Pelaksanaan Layanan Sidang Terpadu di Kabupaten Pidie Jaya

Meureudu, Senin 22 April 2019

Mahkamah Syar’iyah Meureudu bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dinas Syaria’at Islam Kabupaten Pidie Jaya dan Pemerintah Kabupaten Pidie jaya melaksanakan acara Pembukaan Pelayanan Sidang Terpadu di Balai Pertemuan Majelis Ulama (MPU) Pidie Jaya.

Acara ini dihadiri oleh seluruh perwakilan instansi terkait dan juga 75 pasangan yang akan mengikuti persidangan yang telah dijadwalkan pada hari tersebut. dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Ir. Puteh A. Manaf (Kepala Dinas Syari’at Islam Pidie Jaya) dipaparkan bahwa acara ini terlaksana atas dukungan semua pihak terkait, secara detil disebutkan bahwa dari 275 perkara yang terdaftar dalam pelayanan sidang terpadu ini, 150 perkara merupakan dukungan dana dari APBA sedangkan 125 lainnya merupakan anggaran dari APKB. dan sebagai mana direncanakan semula pelaksanaan sidang akan berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 22, 23 dan 25 April 2019.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Syari’at Islam Provinsi Aceh yang diwakili oleh Ir. Haris, MT (Kepala UPD Mesjid Raya Baiturrahman – Banda Aceh) menyebutkan bahwa tujuan pengadaan Pelayanan sidang terpadu ini adalah bentuk perhatian serius pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama sehingga tidak memiliki bukti Autentik (Akte Nikah) karena alasan pelaksanaan pernikahan pada masa konfilik, karena bencana Tsunami dan alasan kurang mampu biaya. kegiatan ini sudah menjadi program rutin dari pemerintahan dan sudah berjalan selama empat tahun sampai sekarang ini, yang salah satu kabupaten yang mendapatkan anggaran tersebut adalah kabupaten Pidie Jaya. dan direncanakan kedepan akan lebih banyak lagi masyarakat yang akan dibantu untuk mendapatkan pengesahan nikah demi pemenuhan hak-hak sipil mereka.

Ditambahkan oleh Bupati Pidie Jaya yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Abdur Syakur (Asisten I Setda Kab. Pidie Jaya), bahwa adanya pelaksanaan pelayanan sidang terpadu ini merupakan tuntutan dari UU dan juga surat keputusan Bupati Pidie jaya yang menyatakan bahwa penikahan harus tercatat, demi tercapainya keluarga masayarakat Pidie Jaya yang sakinah mawaddah warrahmah dan tertibnya administrasi sebagai warga negara Indonesia. dalam hal ini masyarakat Pidie Jaya patut bersyukur karena dari sekian banyak daerah yang ada, Pidie Jaya adalah wilayah yang terpilih sebagai  penerima layanan sidang terpadu ini, untuk itu diharapkan masyarakat bisa serius dan menjalankan proses sidang sebagaimana mestinya sampai mendapatkan bukti terhadap pernikahannya.

Dalam acara pembukaan ini secara diserahkan Penetapan terhadap perkara yang telah disidangkan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu A. Mahfudin,MH yang dilanjutkan dengan penerbitan buku nikah oleh KUA yang terkait.(red-MH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here