SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK ANTARA UNDANG-UNDANG DAN QANUN JINAYAT

0
1150

oleh Dra. Hj. Zuhrah, M.H.*

(Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon Kelas I-B)

Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa. Penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur dalam peraturan tersendiri. Proses penanganannya juga diatur secara khusus.

Mengapa?Karena ANAK ADALAH MASA DEPAN BANGSA DAN NEGARA DANANAK BUKAN MINIATUR ORANG DEWASA.Oleh sebab itudiperlukan perlindungan dan rehabilitasi pelaku anak sebagai  pribadi yang masih mempunyai sejumlah keterbatasan dibanding dengan orang dewasa.

Anak memerlukan perlindungan dari Negara dan masyarakat dalam jangka waktu ke depan yang masih panjang.Terhadap anak yang terlanjur menjadi pelaku Tindak Pidana, diperlukan strategi untuk pemulihannya (Bio Psikososial Spritual). Dan anak tetap mempunyai hak-haknya yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.

Adapun penanganan anak yang berhadapan hukum tersebut didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus, antara lain sebagai berikut:

  • Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelumnya Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
  • Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
  • eraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;
  • Peraturan Jaksa Agung No. 06/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanan Diversi.

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan pada azas yaitu : Perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan(vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Dalam sistem peradilan pidana anak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana. Anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak (Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Selanjutnya dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan dan pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejahteraan sosial (Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo. Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun).

Kalau dalam perkara dewasa (usia 18 tahun ke atas) setiap tingkatan pemeriksaan tidak perlu didampingi orang tua/wali, namun dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum perlu didampingi orang tua/wali.

Adapun Register perkara anak dan anak korban harus dibuat secara khusus oleh lembaga yang menangani perkara Anak ( Penyidik, Penuntut Umum, Peradilan dan Lembaga Pembinaan seperti LKKA, LPAS, dan LPKS) antara lain:

  1. Register Perkara Anak
  2. Register Perkara Anak Korban dan Anak Saksi
  3. Register Diversi
  4. Register Penahanan, dan sebagainya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana anak yakni Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial:

  1. Penyidik adalah Penyidik Anak.
  2. Penuntut Umum adalah Penuntut Umum Anak.
  3. Hakim adalah Hakim Anak.
  4. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemsyarakatan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
  5. Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja baik pada lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, dan atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan masalah sosial.

Proses Penyidikan dan Penuntutan terhadap Perkara Anak

Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala kepolisian atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian RI sedangkan penuntutan dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran-saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan kemudian Balai Penelitian Kemasyarakatan wajib menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan paling lama 3 hari sejak permintaan penyidik.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak korban penyidik wajib meminta laporan sosial dari pekerja sosial atau tenaga kesejahtaraan sosial setelah tindak pidana dilaporkan. Selanjutnya terhadap anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) pada tingkat penyidikan, penuntutan dan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana, dan terhadap proses tersebut dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun;
  2. Dan bukan pengulangan tindak pidana;

Selanjutnya selain ketentuan tersebut, berlaku pula terhadap anak yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan) (Pasal 7 PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak).

Diversi bertujuan:

  • Mencapai perdamaian antara korban dan anak.
  • Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
  • Menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan.
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.
  • Dan menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

Dalam proses Diversi itu sendiri tentunya ada pihak yang dilibatkan yakni anak, orang tua, korban, dan atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative justice yang mengandung arti bahwa penyelesain perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dari hasil kesepakatan diversi, perdamaian dapat berupa dengan atau ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikut sertaan dalam pendidikan/pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS, dan pelayanan masyarakat. Dalam hal kesepakatan tercapai, maka setiap pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi harus diterbitkan penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penghentian pemeriksaan perkara dan bilamana tercapai maka proses pemeriksaan dilanjutkan. Selanjutnya dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam waktu yang ditentukan maka pembimbing kemasyakatan segera melaporkan kepada pejabat untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan.

Proses Pemeriksaan Anak

Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan dan atau pemberi bantuan hukum dan petugas lainnya dalam memeriksa perkara anak, anak korban dan atau anak saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan (Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Kemudian dalam setiap tingkatan pemeriksaan anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan terkait penahanan terhadap anak (Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012) adalah sebagai berikut:

·         Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

·         Penahananan dapat dilakukan dengan syarat:

  • Umur anak 14 (empat belas) tahun.
  • Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih.

Penahanan terhadap anak tentunya berbeda dengan terdakwa dewasa. Penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Penahanan oleh Penyidik paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum selama 8 hari.
  2. Penahanan oleh Penuntut Umum paling lama 5 hari kemudian dapat diperpanjang oleh Hakim selama 5 hari.
  3. Penahanan oleh Hakim selama 10 hari kemudian dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama selama 15 hari.
  4. Penahanan oleh Hakim Banding selama 10hari kemudian diperpanjang oleh KetuaPengadilan Tinggiselama  15 hari.
  5. Penahanan oleh Hakim Agung selama 15 hari kemudian dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agungselama 20 hari.

Proses pemeriksaan pada sidang pengadilan

  • Pemeriksaan pada sidang pengadilan tingkat pertama terhadap anak dilakukan oleh hakim tunggal. Akan tetapi Ketua Pengadilan dapat menetapkanpemeriksaan perkara anak dengan hakim majelis untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 7 tahun dan atau lebih sulit pembuktiannya.
  • Dalam memeriksa perkara anak dilakukan hakim dalam sidang anak yang tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan.
  • Dalam proses persidangan (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) Hakim wajib memerintahkan anak didampingi oleh orang tua/wali atau pendamping lain atau pemberi bantuan hukum lainnya.
  • Dalam hal orang tua/wali atau pendamping tidak hadir, sidang dilanjutkan dengan didampingi advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan atau pembimbing kemasyarakatan.

Pada saat memeriksa anak korban atau anak saksi, ada beberapa ketentuan:

  1. Ø  Hakim dapat memerintahkan agar anak dibawa keluar (Pasal 58 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
  2. Ø  Dalam hal anak korban atau anak saksi tidak dapat memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, hakim dapat memerintahkan anak korban atau anak saksi didengar keterangannya di luar persidangan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dengan dihadiri penyidik atau Penuntut Umum dan Advokat atau pemberi bantuan hukum, melalui pemeriksaan jarak jauh atau teleconference (Pasal 58 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
  3. ØHakim sebelum menjatuhkan putusan memberikan kesempatan kepada orang tua/wali/pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi anak, kemudian pada saat pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak.
  4. ØPenjatuhan hukuman terhadap anak yang berkonflik hukum dapat dikenakan pidana dan tindakan, dan anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
  5. ØBahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan bukan pemidanaan, yang meliputi :

·         pengembalian kepada orang tua,

·          penyerahan kepada seseorang,

·         perawatan di rumah sakit jiwa,

·         dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS),

·         kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta

·         dan pencabutan Surat Ijin Mengemudi,

·         dan perbaikan akibat tindak pidananya. Sedangkan anak yang sudah berusia 14 tahun ke atas tersebut dapat saja dijatuhi pidana dengan macam-macam pidana sebagaimana dalam Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni sebagai berikut:

1.    Pidana pokok yang terdiri dari

a.  Pidana peringatan;

b.  Pidana bersyarat (pembinaan pada lembaga, pelayanan masyarakat,dan  pengawasan);

c.   Pelatihan kerja;

d.  Pembinaan dalam lembaga

e.  Penjara;

2.    Pidana tambahan berupa:

a.      Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana,

b.      Pemenuhan kewajiban adat.

Apabila dalam hukum materil seorang anak yang berkonflik hukum diancam pidana kumulatif berupa pidana penjara dan denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun. Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ (seperdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa (Pasal 79 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun (Pasal 81 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Sedangkan terhadap ketentuan minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak (Pasal 79 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Penahanan terhadap anak yang berkonflik hukum ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), sedangkan tempat anak menjalani masa pidananya ditempatkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tempat anak mendapatkan pelayanan sosial berada pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Terhadap putusan Hakim pada tingkat pertama, baik anak yang berkonflik dengan hukum maupun Penuntut Umum tentunya dapat melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), baik anak pelaku, anak korban dan anak saksi berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan.

Untukperkara anak yang diajukan sebagai perkara jinayah ke Mahkamah Syar’iyah, maka ada beberapa hal yangmasih menjadi permasalahan, yaitu:

1.     Masalah yang berhubungan dengan sarana dan prasarana,seperti belum adanya ruang sidang Anak, ruang tunggu Anak dan ruang tahanan Anak serta media Anak lainnya.

2.     Mengenai SDM aparaturnya, baik Hakim, Panitera Pengganti, dan yang terkait lainnyabelum semua mengikuti pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

3.     Berkenaan dengan hukuman bagi anak terdapat perbedaan antara aturan Undang-Undang dengan qanun yang khusus berlaku di Aceh. didalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditetapkan bahwa hukuman bagi anak adalah½ (setengah) orang dewasa,sedangkandidalamQanun No.6 tahun 2014 Pasal 72hukumannya adalah 1/3(sepertiga)orang dewasa.

4.     Terdapat perbedaan usia anak dalam SPPA yaitu telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun meskipunsudah menikah, Sementara dalam Qanun usia anak adalah sudah berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun danbelum menikah (Qanun 6 tahun 2014 Pasal 1 angka 40).

5.     Belum adanya templateBerita Acara dan Putusan yang baku terhadap putusan jinayat.

6.     Belum adanya Peraturan gubernur yang mengaturmengenai restitusiatas perkara jinayat.

Demikian sekilas tentang penanganan pidana terhadap anak yang berhadapan hukum.

*Disarikan dari Diklat Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Banda Aceh pada 15-27 Juli 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here