Sengketa Harta Bersama Berakhir Damai di MS Meureudu

0
151

Meureudu – Selasa (19/10/2021) Mahkamah Syar’iyah Meureudu kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Kali ini sengketa harta bersama yang berhasil dilakukan mediasi oleh salah satu Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Shoim, S.HI) seperti yang terdaftarkan dikepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Meureudu nomor 193/Pdt.G/2021/MS.Mrd tertanggal 20 September 2021.

Proses mediasi berlangsung pada pukul 14.00 WIB diruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Meureudu dengan dihadiri oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) dan  kuasa hukum penggugat. Mediasi akhirnya dinyatakan berhasil seluruhnya dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian setelah sebelumnya dilakukan 2 kali pada tanggal 28 September 2021 dan 12 Oktober 2021.

Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan isterinya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, penggugat kemudian melayangkan gugatan pada Mahkamah Syar’iyah Meureudu terhadap 7 (tujuh) objek sengketa yang mecapai ratusan juta rupiah.

Berkat kepiawaian hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Shoim, S.HI), sengketa harta bersama ini akhirnya berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dan  pembagian secara damai tersebut dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pada intinya kedua belah pihak sepakat membagi harta bersama dan tidak akan melakukan tindakan atau gugatan terhadap objek perdamaian baik secara bersama-sama maupun sebelah pihak dimasa yang akan datang. Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk mencabut perkara tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here