Hakim MS Meureudu Putuskan Perkara Jarimah Maisir 2 Kali Lipat Dari Tuntutan Jaksa

0
162

Meureudu – Kamis (25/11/2021). Mahkamah Sya’iyah Meureudu kembali putuskan 4 (empat) perkara jinayah (jarimah maisir). Perkara tersebut terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Meureudu masing-masing dengan Nomor ; 9/JN/2021/Ms.Mrd, Nomor : 10/JN/2021/Ms.Mrd, Nomor : 11/JN/2021/Ms.Mrd, Nomor : 12/JN/2021/Ms.Mrd. Sidang yang dipimpin oleh Mira Maulidar, SHI.,M.H  sebagai Ketua Majelis,  Shoim, S.HI dan Widia Fahmi, S.H sebagai Hakim Anggota, memberikan vonis  kepada masing-masing Terdakwa 2 (dua) kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti disebutkan dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ke 4 ( empat) terdakwa terbukti  melanggar Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Hukum Jinayat, yang masing- masing terdakwa dihukum dengan hukuman : RZ dengan 20 Kali Cambuk dikurangi masa penahanan, MJ dengan 32 kali Cambuk dikurangi masa penahanan, IY dengan 30 kali Cambuk dikurangi masa penahanan, dan SB dengan 35 kali Cambuk dikurangi masa penahanan.

Menurut salah satu hakim (shoim, S.HI), pada persidangan sebelumnya tanggal 18 Nopember 2021 masing-masing terdakwa dituntut 15 kali cambuk oleh JPU.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here