Hak & Keberatan Pelayanan Informasi

Hak Masyarakat atas Informasi

1. Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Dengan Ketentuan Undang-undang Ini.
2. Setiap Orang Berhak:
a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik;
b. Menghadiri Pertemuan Publik Yang Terbuka Untuk Umum Guna Memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan Salinan Informasi Publik Melalui Permohonan Sesuai Dengan Undang-undang Ini; dan/atau
d. Menyebarluaskan Informasi Publik Sesuai Dengan Peraturan Perundangundangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Permintaan Informasi Publik Disertai Alasan Permintaan Tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Apabila Dalam Memperoleh Informasi Publik Mendapat Hambatan Atau Kegagalan Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ini.

 

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan Pelanan Informasi

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011