PROSEDUR PENGAJUAN KASASI

PROSEDUR PENGAJUAN KASASI

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI

A.    PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi

  1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah  Syar�iyah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/pusan Pengadilan Agama/Mahkamah  Syar�iyah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004);
  2. Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004);
  3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar;
  4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004);
  5. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004);
  6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004);
  7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004);
  8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah  Syar�iyah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak;
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
a.Untuk perkara cerai talak :
–  Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak;
–  Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari.
b.Untuk perkara cerai gugat : Memberikan Akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari.
B.PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
    1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi;
    2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi;
    3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi;
    4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut;
    5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1,2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;
    6. Majelis Hakim Agung memutus perkara;
    7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.