TUGAS DAN FUNGSI

Mahkamah Syar`iyah adalah lembaga Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 4 Maret 2003 M/1 Muharram 1424 H sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Keppres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

  1. Tugas :Tugas Pokok Mahkamah Syar’iyah Meureudu, sebagaimana tugas Peradilan Agama pada umumnya, yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
    1. Perkawinan
    2. Waris
    3. Wasiat
    4. Hibah
    5. Waqaf
    6. Istbat Nikah
    7. Jinayah
    8. Harta Bersama
    9. Ekonomi Syari’ah

 

  1. FUNGSI

Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar’iyah Meureudu melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:

  1. Fungsi Peradilan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Meureudu. merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya):
  2. Fungsi Administrasi, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Meureudu sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib    administrasi    baik    menyangkut    administrasi    perkara    maupun administrasi umum;
  1. Fungsi Nasehat Dan Pembinaan, dalam hal ini Pengadilan Agama berfungsi dan berwenang memberi nasehat dan pertimbangan mengenai hukum Islam di instansi pemerintah di daerah hukumnya bila diminta, dan memberikan isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan tahun hijriyah;
  2. Fungsi Pengawasan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Meureudu berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya;