Oleh : Faisal Reza, SHI
(Calon Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Meureudu)
Bisnis Forex (foreign exchange) atau lebih dikenal dengan valuta asing (valas), saat ini menjadi sebuah bisnis yang memiliki pengaruh yang cukup besar dan signifikan di Masyarakat. Ini terbukti dengan adanya jumlah peningkatan sirkulasi dan aktivitas pada pasar modal yang setiap harinya bisa mencapai transaksi sebanyak miliaran dollar. Oleh karena itu Bisnis Forek ini sedang menjadi model bisnis yang menarik dan menggiurkan sebagian besar orang untuk menggelutinya, karena bisnis ini bisa membuat orang kaya dalam waktu yang relative singkat dan mendapakant profit/keuntungan yang besar nilainya. Akan tetapi jika tidak pandai dan cakap dalam menjalankan kegiatan bisnis ini, maka seseorang di pastikan akan menjadi miskin seketika.
Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah-masalah hukum Islam yang kontemporer. Karena itu, status hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (masalah hukum tidak memiliki referensi nash hukum yang pasti). ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni : waktu, tempat, niat (Motif), tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik ; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex.
Allah SWT telah menurunkan syariat Islam menjadi pedoman hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan zaman dan kekinian. Alquran dan hadis hanya memberikan prinsip-prinsip dan norma bisnis bersifat umum yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum dalam jual beli valas / trading forex disetarakan dengan prinsip jual beli emas (dinar) dan perak (dirham) sebagaimana yang berlaku pada masa Rasulullah, Yakni Jual beli haruslah dilakukan dengan tunai atau kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl). Sebagaimana dijelaskan hadis Rasulullah mengenai jual beli enam komoditi barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah saw bersabda : “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).
Untuk melihat Artikel selengkapnya klik disini