MODELITAS AKAD TABARRU’ DALAM TRANSAKSI SYARIAH

0
527

Oleh: Sayyed Sofyan,SHI | Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu

Krisis moneter yang terjadi sejak Juli 1997 telah membuat industri perbankan khususnya bank konvensional menjadi terpuruk dan kebingungan. Untuk mempertahankan denyut nadi industri perbankannya, langkah solutif yang diambil dengan cara mengkoversikan diri menjadi bank syariah atau melakukan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah dengan membuka cabang-cabang yang melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah.[1] Mengapa?, karena pada saat yang sama bank dengan sistem syariah tetap tegar dan tidak terkena imbas dari krisis moneter.  Hal ini karena juga Bank dengan sistem syariah dalam tidak menganut sistim bunga, tetapi dengan cara prinsip bagi hasil (profit and loss shering principle).

Indonesia sebagai negara yang dihuni oleh ummat Islam terbesar didunia,  mulai muncul keinginan bahkan membutuhkan adanya model lembaga keuangan yang melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Keinginan ini kemudian terwujud dengan diberlakukan UU No. 7 tahun 1992 dengan sebutan istilah bagi hasil. Baru kemudian istilah bagi hasil diubah dengan sebutan prinsip syariah yang dimuat dalam UU No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan terhadap UU No 7 tahun 1992. Sejak saat itu semua bank yang berdasarkan prinsip syariah disebut sebagai bank syariah karena dalam pengopersiannya berdasarkan syariat Islam.

Secara sistim sebenarnya lembaga keuangan Syariah lebih unggul dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.[2] Saat ini kontribusi industri keuangan syariah masih kecil dibandingkan dengan dominasi konvensional.  Sesuai dengan konsepnya, dalam l implementasinya para pelaku bisnis syariah harus tunduk kepada aturan dan acuan hukum Islam. Pola akad yang dianut oleh bank syariah diyakini menjadi alasan perkembangan dan membuminya bisnis syariah ditengah masyarakat. Hubungan akad yang melandasi semua transaksi inilah yang membedakan dengan bank lainnya.  Pola ini diyakini sebagai pola yang memperkokoh hubungan antara lembaga keuangan dengan nasabah.  Pola ini pula memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

Akad yang disebut juga kontrak atau perjanjian yaitu bertemunya ijab yang disampaikan atau diberikan oleh satu pihak dengan kabul yang direspon oleh pihak lainnya secara sah menurut hukum syar’i dan menimbulkan akibat hukum pada subjek dan objeknya.[3]


[1]. Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, Perbankan Islan Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Islam, Jakarat, PT. Pustaka Utama Garfiti, 1999, hlm. 20.Menjadi pembeda dasar mengapa bank umum terkena imbas moneter, salah satu alasannya bank umum dalam kegiatannya berdasarkan bunga dan hal inilah yang menyebabkan mereka tidak tahan terhadap terpaan krisis moter.

[2]. Bandingkan perbedaan tujuan perbankan syariah dengan perbangkan Islam. Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam, menurut Handbook of Oislamic Banking perbankan Islam menyediakan fasiliats cara mengupayakan instrumen-instrumen yang sesuai dengan tuntutnan syariah. Perbankan Islam bertujuan bukan ditujukan kepada memaksimumkan keuntungan sebagaimana halnya sisitem perbankan berdasarkan bunga melainka memberi keuntungan sosio-ekonomi bagi orang muslim. Handbook of Islamic Banking, hal 61

[3]. Ahmad Abu AlFath, Kitab al-Mu’amalat fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah wa al-Qawanin al-Misriyyah, (Mesir: Matba’ah al-Busfur), 1913. lihat juga Asy-Syaukani, Fath al-Qadir, (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi), (1964), hal. 4.


Untuk Artikel Selengkapnya Klik Disini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here