Berdasarkan Keputusan Ketua MA RI nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua MA RI, calon Ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua maka langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. Pemilihan Ketua MA digelar dalam dua putaran. Pada putaran pertama, DR. H. M. Syarifuddin mendapat 22 suara. Menurut Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, ketua terpilih harus ditunjuk oleh 50 persen pemilik suara plus satu. Namun, karena pada putaran pertama tak ada yang memperoleh suara sesuai yang disyaratkan, sehingga dilanjutkan pada putaran kedua. DR. H. M. Syarifuddin mendapat suara terbanyak, yakni 32 suara dari 46 pemilih pada putaran kedua.
untuk itu Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional beserta Tenaga Kontrak Mahkamah Syar’iyah Meureudu mengucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya yang mulia Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020 – 2025, menggantikan Yang Mulia. Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., yang memasuki masa purna bakti. Yml. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dinobatkan sebagai KMA berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh hakim agung pada Senin (06/04/20) di gedung Mahkamah Agung.