Senin (20/07/2020) Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu (A. Mahfudin, S.Ag.,MH) mengikuti seminar internasional tentang Sistem Perlindungan Bagi Perempuan Dan Anak Terlantar Akibat Perceraian Di Aceh, sesuai dengan surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh tanggal 16 Juli 2020. Kegiatan berlangsung secara virtual dari ruang tengah Meuligoe Gubernur Aceh tersebut merupakan kerjasama antara Pemerintahan Aceh dengan Pemerintahan Australia.
Acara dibuka langsung oleh Plt. Gubernur Aceh (Ir. Nova Iriansyah, M.T), dalam sambutannya Plt. Gubernur Aceh (Ir. Nova Iriansyah, M.T) menyampaikan Kebijakan pembatasan dan bekerja dari rumah atau work from home di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dikhawatirkan akan memberi tekanan kepada individu yang mengakibatkan stres dan memicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada perceraian
Seminar yang dimulai pada pukul 08.00 WIB menghadirkan sejumlah pemateri internasional di antaranya Judy Ryan dan Brett Walker dari Australia dan Dato’ H. Mohd. Na’im Bin Mokhtar dari Malaysia. Selain pemateri Internasional, pada kesempatan tersebut turut hadir juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dra. Hj. Rosmawardani, S.H.,M.H) yang memberikan materi tentang Penetapan Mahkamah Syar’iyah terhadap Perkara Perceraian dan Upaya Yang Dilakukan untuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan terkait Perceraian di Aceh.