Ketua Dan Hakim MS Meureudu mengikuti kegiatan Diskusi Implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018.

0
302

Meureudu (05/01/2021), Ketua (Abdurrahman Alwi, S.H.I., M.H.) dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H.) mengikuti kegiatan Diskusi Implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (Qanun LKS). Kegiatan ini dihelat di Mahkamah Syar’iyah Aceh dan secara resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H.

Peserta kegiatan ini terdiri dari Hakim Tinggi pada Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua, Hakim dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota di wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sedangkan Nara Sumber Prof. Syahrizal berasal dari Dewan Syari’ah Aceh.

Pada acara pembukaan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H) yang juga salah satu aktivis perempuan Aceh menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarkan untuk merespon Implementasi Qanun LKS yang diantaranya mengatur bahwa 3 (tiga) tahun setelah diundangkannya Qanun LKS atau sampai Januari 2022 semua lembaga keuangan di Aceh sudah berprinsip syari’ah, hal ini akan membuka peluang meningkatnya sengketa ekonomi syari’ah di Aceh yang penyelesaiannya secara litigasi merupakan kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Oleh karena itu kegiatan sertifikasi hakim ekonomi syari’ah dan diskusi bertema ekonomi syari’ah menjadi keharusan guna meningkatkan kompetensi SDM terutama hakim di bidang ekonomi syari’ah.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Abdurrahman Alwi, S.HI.,M.H) yang juga merupakan Hakim Ekonomi Syari’ah Bersertifikat dari Mahkamah Agung Tahun 2018 menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini. Sementara Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H.) menanggapi bahwa kegiatan ini memberikan kontribusi untuk peningkatan kompetensi sehingga diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here