MS Meureudu Mengikuti Diskusi Hukum Wilayah I

0
277

Meureudu – (26/03/2021) Ketua, Panitera dan Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Meureudu mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Wilayah I yang dilesenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh acara diskusi hukum tersebut juga diikuti  Mahkamah Syar’iyah Sabang, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I B dan Mahkamah Syar’iyah Jantho yang juga sebagai panitia pelaksana yang ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Acara diskusi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (25/03/2021) dengan tema “Implementasi Hukum Jinayat Dalam Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum (Kajian Analisis Aspek Pembuktian dan Penerapan Uqubat)”.

Acara diskusi hukum wilayah I ini dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Besar yang diwakili oleh Wakil Bupati Tgk. Husaini A Wahab selaku tuan rumah tempat penyelenggaraan diskusi hukum wilayah I, beliau sangat mengapresiasi kegiatan ini dan tema yang dipilih juga sangat sesuai untuk menjawab kebutuhan dan solusi hukum dalam dinamika kasus saat ini.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dr. Drs. Rafiuddin, M.H) menyampaikan bahwa Perkembangan perkara jinayat akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan mendapat perhatian dari masyarakat secara holistik, baik yang melibatkan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku. Dengan adanya diskusi hukum ini hendaknya melahirkan terobosan dan rekomendasi kepada pihak terkait dalam upaya penyelesaian perkara jinayat, khususnya yang berkaitan dengan anak, baik anak sebagai korban, saksi bahkan sebagai pelaku.

Menurut laporan panitia pelaksana yang disampaikan Wakil ketua Mahkamah   (Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H), kegiatan diskusi hukum wilayah 1 ini di ikuti oleh 4 (empat) satuan kerja Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Jinayat, “Kuantitas peserta diskusi hukum pada kesempatan ini harus  dibatasi, mengingat kondisi yang masih dalam suasana pandemi Covid 19.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut bapak Faisal Mahdi SH MH (Ketua Pengadilan Negeri Jantho), dan Prof Syahrizal Abbas MA selaku Intelektual Hukum Islam Dari Fakultas Syariah Kampus Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here