Meureudu, Rabu (23/06/2021), Salah satu Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Mira Maulidar, S.HI) berhasil melaksanakan mediasi terhadap para pihak dalam perkara gugatan perceraian dengan register perkara nomor 116/Pdt.G/2021/MS.Mrd. Proses mediasi dilaksanakan di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Meureudu sekitar jam 11.00 WIB.
Selama proses mediasi tersebut, nampak kesungguhan para pihak dalam memecahkan semua permasalahan rumah tangganya, ditambah lagi keahlian Mediator dalam menjalankan tugasnya sebagai penengah antara Penggugat dan Tergugat, dan hasilnya Penggugat dan Tergugat sama-sama berkomitmen untuk kembali rukun dan membina kembali rumah tangga mereka. Motivasi para pihak dan support mediator patut diapresiasi, karena sejati para pihak tidak perlu berlarut-larut dalam persidangan untuk saling gugat, saling jawab, saling buktikan. Hal ini selain tidak meningggalkan budaya ketimuran juga sudah sangat meringankan tugas Majelis Hakim Pemeriksa Perkara. Hakim Mediator juga menjelaskan akibat dari perceraian tidak hanya berdampak bagi pasangan suami isteri termasuk stigma yang dihadapi perempuan pasca perceraian, tapi juga berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak di masa depan.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi Mediator lainnya di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Meureudu khususnya untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan perkaranya sehingga perkara yang diajukan cukup berakhir damai di ruang mediasi.