Eksekusi Cambuk Kembali Dilaksanakan di Kabupaten Pidie Jaya

0
305

Meureudu – (07/07/2021) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie Jaya kembali dilaksanakan eksekusi cambuk terhadapa perkara maisir. Ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu dengan nomor masing-masing 3/JN/2021/MS-Mrd, 4/JN/2021/MS-Mrd, 5/JN/2021/MS-Mrd  yang telah berkekuatan hukum tetap.

Seperti tersebutkan dalam undangan Sekda Pidie Jaya, Pelaksanakan eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Masjid Agung Tgk. Chik Pante Geulima Pidie Jaya pada pukul 14.00 WIB ba’da Zhuhur tersebut dihadiri oleh Forkompimda, aparatur terkait dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Menurut Mira Maulidar, S.HI (Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu) yang juga bertindak sebagai Hakim Pengawas dan ikut mengahadiri acara tersebut, ini merupakan pelaksanaan eksekusi cambuk kedua di tahun 2021 dengan jenis perkara yang sama seperti sebelumnya.

Sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu, ketiga terdakwa melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan masing-masing 11, 12 dan 8 kali cambuk dikurangi masa tahanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here