Meureudu – (26/08/2021), Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mahkamah Syar’iyah Meureudu kembali melakukan mediasi terhadap perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 156/Pdt.G/2021/Ms.Mrd pada Rabu 25 Agustus 2021. Media berlangsung di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Meureudu oleh salah satu hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Meureudu bapak Shoim, S.H.I.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator ( Bapak Shoim, S.H.I) dan Hakim mediator yang bertugas pada Mahkamah Syar’iyah Meureudu pada umumnya sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Meureudu sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya.