Meureudu – Senin (30/8/2021) Panitera Muda Gugatan Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Marlaini, S.H.I) mengikuti Pelatihan Teknis Yustisial Panitera Pengganti Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MARI. Kegiatan dilaksanakan secara online mulai 16 Agustus s/d 3 September 2021 secara online dan diikuti oleh 169 peserta dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama/Mahkamah Sya’iyah diseluruh Indonesia.
Seperti disebutkan dalam surat Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MARI tentang pemanggilan peserta Pelatihan Teknis Panitera Pengganti Nomor 820/Bld.3/Dik/S/8/2021 tanggal 10 Agustus 2021, kegiatan pembelajaran akan dibagi 2 (dua) tahap. Tahap Pertama (Belajar mandiri melalui E Learning) pada tanggal 16 s/d 24 Agustus 2021 dan Tahap Kedua (Belajar Online Class melalui Zoom Meeting) pada tanggal 25 Agustus s/d 3 September 2021.
Dalam sambutan pada acara pembukaan diklat tersebut Direktur Jenderal Badan peradilan Agama Dr. Drs.H.Aco Nur,S.H.,M.H menyatakan bahwa saat ini para Panitera/Panitera Pengganti harus bekerja lebih cepat dan akurat dengan memanfaatkan kecanggihan tekhnologi informasi ini di zaman sekarang, tidak ada lagi Panitera/Panitera Pengganti yang tidak melek tekhnologi, apalagi masih menggunakan kertas untuk mencatat di ruang sidang, semua harus komputerisasi”.
Menurut Marlaini, S.H.I, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas keilmuan para Panitera/Panitera Pengganti dalam melaksanakan tanggungjawab memberikan pelayanan prima kepada masyarakat para pencari keadilan, dan berharap kedepan pelatihan-pelatihan serupa dapat dilaksanakan secara tatap muka langsung.