Meureudu – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu menjatuhkan vonis penjara selama 180 Bulan terhadap Terdakwa MY. Vonis tersebut dijatuhkan di dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada hari Senin (29/11/2021).
MY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2021 lalu di salah satu Gampong yang berada di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
Persidangan pembacaan vonis terhadap Terdakwa MY tersebut dilaksanakan secara virtual, dimana di dalam persidangan hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, sedangkan Terdakwa MY menghadiri persidangan secara teleconference dari Rumah Tahanan Sigli. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Yusnardi, S.HI., M.H sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi Mira Maulidar, S.HI., M.H dan Widia Fahmi, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Abdul Khalid S.HI selaku Panitera Muda Jinayat bertindak sebagai Panitera Pengganti berjalan tertib dan lancar, tanpa ada kendala yang berarti.
Medengar pembacaan hasil Musyawarah Majelis Hakim, Terdakwa MY langsung menangis dan melalui Penasehat Hukumnya di persidangan menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau akan menerima putusan yang telah dibacakan terhadapnya tersebut.
Salah seorang Majelis Hakim, Mira Maulidar, yang juga Humas Mahkamah Syar’iyah Meureudu saat ditanyakan oleh tim redaksi usai persidangan mengatakan bahwa Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan” jelasnya.