Majelis Hakim MS Meureudu Vonis 72 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

0
386

Meureudu – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu menjatuhkan hukuman 72 bulan penjara terhadap seorang kakek di Pidie Jaya berinial FD, dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang korbannya masih berusia 5 tahun. Perkara ini terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Meureudu dengan nomor register 1/JN/2022/MS.Mrd. Vonis tersebut dibacakan oleh  Yusnardi, S.HI.,M.H Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang juga sebagai Ketua Majelis, Mira Maulidar, S.HI.,M.H dan Widia Fahmi, S.HI masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Abdul Khalid, S.HI sebagai Panitera Pengganti.

Sidang putusan dilaksanakan secara virtual dengan tidak menghadirkan Terdakwa yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Sigli. Sidang yang berlangsung pada Kamis (03/02/2022) pukul 14.30 WIB tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mawardi, SH serta penasihat hukum Penasehat Hukum Saidul Fikri, S.H.. Taufik Akbar, SH serta Sayed Akhyar, S.H., M.H yang merupakan Advokat/Penasehat Hukum pada LBH ARUN yang bertugas pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang telah ditunjuk langsung oleh Ketua Majelis, sebagaimana Penetapan Nomor 1/JN/2022/MS.Mrd tanggal 17 Januari 2022

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa FD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat , dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.Vonis 72 bulan penjara yang diberikan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan kedua pada 22/01/2022, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 62 bulan penjara. Majelis Hakim sepakat dengan bentuk atau jenis ‘uqubat berupa ‘uqubat penjara namun terhadap jumlah lamanya ‘uqubat Majelis Hakim tidak sepakat dengan tuntutan Penuntut umum, dalam hal ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa ‘uqubat penjara selama 72 (tujuh puluh dua) bulan, agar mengurangi potensi Terdakwa mengulangi perbuatannya dan sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku Terdakwa, selain itu juga untuk pemulihan psikis anak yang menjadi korban dalam pelecehan seksual tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here