Meureudu – (18/02/2021) Mahkamah Syar’iyah Meureudu melaksanakan eksekusi terhadap perkara harta bersama yang terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Meureudu dengan Nomor Register 64/Pdt.G/2021/MS.Mrd. Eksekusi berlangsung di 2 Kecamatan (Tringgadeng dan Panteraja) Kabupaten Pidie Jaya yang dilaksanakan oleh Jurusita (Muhammad Aljazuli, S.H) Jurusita Penggati (Hasanah, SH) , tenaga keamanan Mahkamah Syar’iyah Meureudu dan pengamanan langsung oleh anggota kepolisian dari polsek Tringgadeng, Polsek Panteraja serta dihadiri aparat desa setempat dan pihak pemohon tanpa dihadiri oleh pihak termohon.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut sesuai dengan Surat Permohonan Eksekusi dari Penggugat/Pemohon yang terdaftar dalam register eksekusi Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/Pdt.Eks/2022 /MS.Mrd tanggal 12 Januari 2022 yang maksudnya mohon dilaksanakan eksekusi atas putusan Nomor 64/Pdt.G/2021/MS.Mrd yang telah mempunyai hukum tetap.
Pelaksanaan Eksekusi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dilakukan terhadap 2 objek di 2 (dua) desa terpisah yaitu Gampong Peulandok Teungoh Kecamatan Trienggadeng dan Gampong Lhok Pu’uk Kecamatan Pante Raja. Menurut Panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Badriyah, S.H.,M.H) ini merupakan Eksekusi pertama yang dilaksanakan Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam tahun 2022. Muhammad Aljazuli, S.H (Jurusita MS Meureudu) mengungkapkan meskipun terdapat hal-hal kecil diluar dugaan karena objek yang dilalui terbilang agak terpencil, Alhamdulillah eksekusi dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar.