Meureudu – (29/03/2022). Sehubungan dengan penerapan SAKTI full module oleh seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) di Tahun 2022, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, sebagai landasan hukum bagi penerapan SAKTI full module oleh seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Terkait dengan hal tersebut, Kasubbag Umum dan Keuangan, Cut Zulraidah, S.E., M.Si mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 yang diadakan oleh KPPN Banda Aceh secara daring.