Meureudu-Jum’at (31/03/2022) Sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, Mahkamah Syar’iyah Meureudu kembali melakukan mediasi terhadap perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 32/Pdt.G/2022/Ms.Mrd pada Jum’at 31 Maret 2022. Mediasi berlangsung di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Meureudu oleh salah satu hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Meureudu bapak Shoim, S.H.I.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator ( Bapak Shoim, S.H.I) dan Hakim mediator yang bertugas pada Mahkamah Syar’iyah Meureudu pada umumnya sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Meureudu sangat terampil dalam melaksanakan tugasnya.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”(QS. Al-Hujurat: 10).