Meureudu-(09/06/2022) Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu Mira Maulidar, S.H.I., M.H menghadiri Pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk Perkara Jarimah Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Pelaksanakan eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Masjid Agung Tgk. Chik Pante Geulima Pidie Jaya pada pukul 14.00 WIB ba’da Zhuhur tersebut juga dihadiri oleh Forkompimda, aparatur terkait dan disaksikan oleh masyarakat setempat
Eksekusi ini dilaksanakan terhadap putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh setelah pihak terdakwa melakukan upaya hukum banding dengan nomor perkara 17/JN/2022/MS.Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan majelis hakim MS Aceh memvonis terpidana sebanyak 150 kali cambukan, tetapi dikarenakan potongan masa hukuman lima bulan kurungan, terpidana menjalani sisa hukuman sebanyak 145 kali cambuk.
Putusan Hakim tingkat banding dari Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut berbeda dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu berupa penjara selama 156 bulan, karena terdakwa terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.