Meureudu – 24/06/2022, Mahkamah Syar’iyah Meureudu melaksanakan kembali sidang diluar gedung pengadilan. Bertempat di Kantor Kecamatan Bandar Baru, persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB s/d selesai, di pimpin oleh Saleh Umar, S.HI. sebagai Ketua Majelis, Shoim, SHI dan Mira Maulidar, S.HI.,M.H sebagai Hakim Anggota, serta Badriyah S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Meureudu menggelar Sidang diluar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling (Sidkel).
Menurut panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Badriyah, S.H.,M.H), sidang diluar gedung pengadilan kali ini dilaksanakan terhadap 2 (dua) perkara yaitu 2 (dua) Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara masing-masing 118/Pdt.G/2022/MS.Mrd dan 119/Pdt.G/2022/MS.Mrd. Mahkamah Syar’iyah Meureudu mengucapkan terima kasih Kecamatan Bandar Baru atas kerjasamanya sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar.