Meureudu-12/07/2023, Mahkamah Syar’iyah Meureudu telah melakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 85/Pdt.G/2023/MS.Mrd. Proses mediasi tersebut dipandu oleh Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu, yaitu Ibu Syakdiah, S.H.I.,M.H
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dan akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.
Alhamdulillah, keberhasilan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 85/Pdt.G/2023/MS.Mrd, merupakan pencapaian yang luar biasa, keberhasilan ini merupakan yang pertama di tahun 2023 ini , hal ini membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Meureudu sangat terampil dan kompeten dalam melaksanakan tupoksinya. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Dalam mediasi yang ditangani oleh ibu Syakdiah, S.H.I., M.H, berakhir dengan damai antara kedua pihak yang berperkara. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.