Meureudu-21/09/2023, Mahkamah Syar’iyah Meureudu menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor kejaksaan yang berlokasi di Gampong Manyangcut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaksanaan pemusnahan 16 barang bukti ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada Kamis, 21 September 2023.
Adapun 16 perkara yang telah mencapai inkracht berasal dari putusan pengadilan yang memerintahkan pemusnahan barang bukti, dan rinciannya sebagai berikut:
1. Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu: Terdapat 10 perkara dengan total barang bukti seberat 103,25 gram.
2. Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja: Terdapat 4 perkara dengan total barang bukti seberat 983 gram.
3. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA): 1 perkara.
4. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL): 1 perkara.
5. Barang Bukti Lainnya: Terdiri dari 29 item, termasuk handphone, potongan besi, karung, plastik, kaca pirek, kain, pakaian, selimut, dan tikar.