Meureudu – 26/10/2023, Bertempat di Halaman Mesjid Islamic Center At-Taqarrub Trienggadeng, Eksekusi ‘Uqubat Cambuk bagi terdakwa SD dan CNI dilaksanakan. Pelaksanaan eksekusi cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu dengan masing-masing mendapat hukuman 21 kali cambukan (25 Cambuk dipotong masa tahanan).
Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk ini dihadiri oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Mawaddah Idris, S.H.I., M.H. dan juga perwakilan dari Forkopimda Pidie Jaya. Kegiatan dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan dilanjutkan dengan Shalawat Badar serta Tausiah dari Ketua MPU Pidie Jaya. Dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan Perwakilan dari Wakil Bupati Pidie Jaya yang diwakili oleh Asisten I, Bapak Said Abdullah, S.H., M.KM.
Dalam Sambutannya, Bapak Said mengatakan ” Pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk ini bukan untuk mempermalukan terdakwa, tetapi sebagai pelajaran agar terdakwa dan masyarakat pidie jaya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama kedepannya. Dan khusus untuk terdakwa agar segera bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.”
Kemudian acara dilanjutkan ke acara inti yaitu pelaksanaan eksekusi cambuk kepada kedua terdakwa yaitu SD dan CNI. Terdakwa CNI dieksekusi terlebih dahulu baru kemudian Terdakwa SD. Pelaksanaan eksekusi cambuk sempat berhenti beberapa kali karena terdakwa CNI tidak kuat menahan cambukan dan beberapa kali tim dokter melihat kondisi terdakwa. Pelaksanaan eksekusi selesai setelah Terdakwa SD menerima cambukan terakhirnya. Setelah itu Masyarakat yang menonton pun bubar dengan tertib.