Meureudu – 21/11/2023, Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Meureudu, kembali Pasutri yang bertikai dan berselisih paham dapat didamaikan dalam proses mediasi.
Pasutri yang menikah pada tanggal 14 April 2001 ini, kehidupan rumah tangganya mulai goyah dan terjadi perselisihan serta pertengkaran secara terus menerus yang sulit didamaikan sejak akhir tahun 2018.
Selanjutnya mulai mendaftarkan Pekara pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan Nomor 156/Pdt.G/2023/MS.Mrd dan telah mengikuti 3 (tiga) kali persidangan disudahi damai oleh Mediator MS Meureudu, Dedy Afrizal, S.H.I., M.H.