Prosedur Pendaftaran Gugatan (Peninjauan Kembali)
1 | Pemohon Peninjauan Kembali atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Syar’iyah Meureudu di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
· Surat/Akta Permohon Peninjauan Kembali yang ditanda tangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali atau Kuasa Hukumnya dihadapan Panitera setelah membayar biay aperkara gugatan tingkat Kasasi melalui Bank Mahkamah Syar’iyah Meureudu; · Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) 3 (tiga) rangkap; · Alasan Peninjauan Kembali/Memori Penijauan Kembali wajib dan diserahkan pada saat menyatakan Peninjauan Kembali serta menanda tangani tanda terima Alasan PK/Memori PK oleh Pemohon PK/Kuasa Hukumnya dihadapan Panitera dan sofcopy Alasa PK/Memori PK yang telah dimasukkan dalam CD (2 buah CD); |
2 | Besarnya panjar biaya perkara tingkat PK diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut; |
3 | Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya membayar biaya perkara Gugatan Tingkat PK yang telah dihitung sesuai dengan Radius/ketentuan melalui Bank yang ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meureudu; |
4 | Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya menyerahkan Slip setoran biaya perkara Gugatan Tingkat Kasasi dari Bank kepada Kasir untuk membuat SKUM; |
5 | Memberikan SKUM yang telah dibuat oleh Kasir ke Meja 3 dan menyimpan bukti turunannya untuk arsip; |
6 | Memberikan SKUM dan Turunan Akta Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya dari Meja 3; |
7 | Menunggu Surat/Relas Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali dan salinan Kontra Memori PK yang akan disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti; |
8 | Menunggu Surat/Relas Pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI yang akan disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti; |
Note: untuk keterangan lebih lanjut dapat menjumpai Petugas Meja PSTP Mahkamah Syar’iyah Meureudu