Prosedur berperkara Peninjauan Kembali

Prosedur Pendaftaran Gugatan (Peninjauan Kembali)

 

1 Pemohon Peninjauan Kembali atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Syar’iyah Meureudu di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:

·        Surat/Akta Permohon Peninjauan Kembali yang ditanda tangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali atau Kuasa Hukumnya dihadapan Panitera setelah membayar biay aperkara gugatan tingkat Kasasi melalui Bank Mahkamah Syar’iyah Meureudu;

·        Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) 3 (tiga) rangkap;

·        Alasan Peninjauan Kembali/Memori Penijauan Kembali wajib dan diserahkan pada saat menyatakan Peninjauan Kembali serta menanda tangani tanda terima Alasan PK/Memori PK oleh Pemohon PK/Kuasa Hukumnya dihadapan Panitera dan sofcopy Alasa PK/Memori PK yang telah dimasukkan dalam CD (2 buah CD);

2 Besarnya panjar biaya perkara tingkat PK diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut;
3 Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya membayar biaya perkara Gugatan Tingkat PK yang telah dihitung sesuai dengan Radius/ketentuan melalui Bank yang ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meureudu;
4 Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya menyerahkan Slip setoran biaya perkara Gugatan Tingkat Kasasi dari Bank kepada Kasir untuk membuat SKUM;
5 Memberikan SKUM yang telah dibuat oleh Kasir ke Meja 3 dan menyimpan bukti turunannya untuk arsip;
6 Memberikan SKUM dan Turunan Akta Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya dari Meja 3;
7 Menunggu Surat/Relas Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali dan salinan Kontra Memori PK yang akan disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
8 Menunggu Surat/Relas Pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI yang akan disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;

 

Note: untuk keterangan lebih lanjut dapat menjumpai Petugas Meja PSTP Mahkamah Syar’iyah Meureudu