MS Meureudu Laksanakan Eksekusi Pertama di Tahun 2021

0
182

Meureudu – (18/02/2021) Mahkamah Syar’iyah Meureudu melaksanakan eksekusi terhadap perkara harta bersama di kecamatan Jangka Buya Kab. Pidie Jaya. Pelaksanaan Eksekusi dipimpin  oleh Muhammad Reza Fahlepi, S.HI.,M.H (AN. Ketua MS Meureudu), Panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Badriyah, S.H.,M.H) didampingi oleh Jurusita (Muhammad Aljazuli, S.H), dan tenaga keamanan Mahkamah Syar’iyah Meureudu dan pengamanan langsung oleh anggota kepolisian dari polsek Jangka Buya serta dihadiri aparat desa setempat dan  kedua belah pihak (penggugat dan tergugat).

Pelaksanaan Eksekusi tersebut sesuai dengan Surat Permohonan Eksekusi dari Penggugat/Pemohon Eksekusi bertanggal 02 Oktober 2020 yang terdaftar dalam register eksekusi Mahkamah Syar’iyah Meureudu  Nomor 02/Pdt.Eks/2020/MS.Mrd tanggal 13 Oktober 2020 yang maksudnya mohon dilaksanakan eksekusi atas putusan Nomor 32/Pdt.G/2020/Ms.Mrd yang telah mempunyai hukum tetap, Penetapan 02/Pdt.Eks/2020/MS.Mrd tanggal 14 Oktober 2020 dan Berita Acara Aanmaning Nomor 02/Pdt.Eks/2020/MS.Mrd tanggal 12 Nopember 2010.

Pelaksanaan Eksekusi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dilakukan terhadap  objek  di 3 (tiga) desa yaitu Gampong Reului Mangat, Buket Teungoh dan Jurong Binjei yang kesemuanya terletak di Kec. Jangka Buya kab, Pidie Jaya. Menurut Panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Badriyah, S.H.,M.H) ini merupakan Eksekusi pertama yang dilaksanakan Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam tahun 2021. Meskipun terdapat hal-hal kecil diluar dugaan, Alhamdulillah eksekusi dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here