Mahkamah Syar’iyah Meureudu kembali melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Bandar Dua

0
209

Meureudu – 14/07/2023,  Mahkamah Syar’iyah Meureudu melaksanakan kembali sidang diluar gedung pengadilan. Bertempat di Kantor Kecamatan Bandar Dua, persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB s/d selesai, di pimpin oleh Syakdiah, S.HI.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Mawaddah Idris, S.HI.,M.H dan Mira Maulidar, S.HI.,M.H sebagai Hakim Anggota, serta Dra. Halimah dan Hasanah S.H sebagai Panitera Pengganti.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Meureudu menggelar Sidang diluar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling (Sidkel).

Menurut panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu (Badriyah, S.H.,M.H), sidang diluar gedung pengadilan kali ini dilaksanakan terhadap 3 (Tiga)  perkara yaitu 1 (satu) Perkara Penetapan Ahli Waris dan 2 (dua) Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara masing-masing 44/Pdt.P/2023/MS.Mrd, 95/Pdt.G/2023/MS.Mrd dan 100/Pdt.G/2023/MS.Mrd. Mahkamah Syar’iyah Meureudu mengucapkan terima kasih Kecamatan Bandar Dua atas kerjasamanya sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here