Hari Senin s/d Kamis
Masuk 08:00 WIB
Istirahat 12:00 – 13:00 WIB
Pulang 16:30 WIB
Hari Jumat
Masuk 08:00 WIB
Istirahat 12:00 – 13:30 WIB
Pulang 17:00 WIB
DASAR:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :071/KMA/SK/V/2008.
- Ketusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008.
- Jam Istirahat hari Jum’at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum’at.