Prosedur Pendaftaran Gugatan (Tingkat Pertama)
1 | Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu pada kantor Mahkamah Syar’iyah Meureudu melalui Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : – Surat Permohonan 2 rangkap dan surat Gugatan 6 rangkap ditambah sejumlah para pihak; – Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat); |
2 | Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut; |
3 | Setelah kelengkapan Surat Permohonan/Gugatan maka Pemohon / Penggugat / Kuasa Hukumnya membayar biaya perkara Permohonan/gugatan yang telah dihitung sesuai dengan Radius/ketentuan melalui Bank yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meureudu; |
4 | Pemohon / Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan Slip setoran biaya perkara dari Bank kepada Kasir untuk membuat SKUM; |
5 | Memberikan SKUM yang telah dibuat oleh Kasir ke Meja 1 dan menyimpan bukti turunannya untuk arsip; |
6 | Memberikan SKUM dan Turunan Permohonan/Gugatan yang telah diberi nomor perkara kepada Pemohon / Penggugat / Kuasa Hukumnya dari Meja 1; |
7 | Menunggu Surat Panggilan sidang dari Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti; |
8 | Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; |
Note: untuk keterangan lebih lanjut dapat menjumpai Petugas Meja PSTP Mahkamah Syar’iyah Meureudu