Mahkamah Syar’iyah Meureudu kembali menorehkan prestasi gemilang dalam bidang tata kelola keuangan negara. Dalam ajang Proaksi Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh pada awal Februari 2026, MS Meureudu berhasil meraih penghargaan predikat “Sangat Baik” untuk dua Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sekaligus.
Berdasarkan Piagam Penghargaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KPPN Banda Aceh, Muhamad Afifudin Ikhsan, pencapaian tersebut dirinci sebagai berikut:
-
DIPA 01 (401627): Meraih nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 99,55.
-
DIPA 04 (401628): Meraih nilai IKPA sebesar 97,48.
Nilai IKPA merupakan indikator utama yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dari sisi kesesuaian perencanaan, efektivitas pelaksanaan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu Zikri, S.H.I., M.H. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim kesekretariatan, khususnya bagian keuangan, yang telah bekerja keras memastikan penyerapan anggaran berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
“Capaian nilai 99,55 dan 97,48 ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata komitmen kami dalam mengelola uang rakyat secara transparan dan bertanggung jawab. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mempertahankan integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan,” ujarnya.
Dengan hasil ini, MS Meureudu memperkokoh posisinya sebagai salah satu instansi di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kredibilitas tinggi dalam administrasi keuangan negara di wilayah kerja KPPN Banda Aceh.

Nilai IKPA 401627 Meureudu 2025

Nilai IKPA 401628 MS Meureudu 2025

