Friday, March 6, 2026
HomeBeritaKuliah Ramadhan Mahkamah Syar'iyah Meureudu (KURMAMU) - Mengingatkan Keutamaan Sedekah Di Bulan...

Kuliah Ramadhan Mahkamah Syar’iyah Meureudu (KURMAMU) – Mengingatkan Keutamaan Sedekah Di Bulan Ramadahan

Meureudu — Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan yang bermanfaat serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan, Mahkamah Syar’iyah Meureudu menggelar kegiatan KURMAMU (Kuliah Ramadhan Mahkamah Syar’iyah Meureudu) yang dilaksanakan setelah shalat Dzuhur berjamaah di lingkungan kantor.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan shalat Dzuhur berjamaah yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Zikri, S.H.I., M.H. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan kuliah yang disampaikan oleh Muhammad Azmi, S.Ag.

Dalam penyampaian materinya, dijelaskan mengenai keutamaan sedekah dalam Islam. Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan, baik bagi pemberi maupun bagi masyarakat secara luas. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah diibaratkan seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, dan pada tiap bulir terdapat seratus biji, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 261.

Selain itu dijelaskan pula bahwa sedekah dapat menjadi sarana untuk menghapus dosa, menyucikan harta dan jiwa, melipatgandakan rezeki, serta menolak bala dan musibah. Sedekah juga akan menjadi pelindung bagi seseorang di hari kiamat. Tidak hanya bernilai ibadah, sedekah juga memiliki dimensi sosial yang besar karena mampu menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, mempererat tali persaudaraan, serta membantu mereka yang membutuhkan.

Melalui kegiatan KURMAMU ini diharapkan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Meureudu dapat semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menjadikan sedekah sebagai bagian dari amalan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments