Mahkamah Syar’iyah Meureudu kembali menghadirkan Layanan Prodeo Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses keadilan yang adil, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Layanan ini secara khusus diperuntukkan bagi para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi.
Layanan Prodeo merupakan fasilitas pengajuan gugatan atau permohonan perkara secara cuma-cuma (gratis) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Peradilan.
Pada Tahun 2026, Mahkamah Syar’iyah Meureudu menyediakan sebanyak 25 kuota Prodeo bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Persyaratan Pengajuan Layanan Prodeo:
- Berdomisili di Kabupaten Pidie Jaya
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Keuchik yang ditandatangani dan dilegalisasi Pos
- Melampirkan Surat Pernah Didamaikan (legalisasi Pos)
- Fotokopi KTP serta BPJS atau Kartu Keluarga Sejahtera (PKH) yang telah dilegalisasi Pos
Pendaftaran Layanan Prodeo Tahun 2026 telah dibuka dan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PTSP Mahkamah Syar’iyah Meureudu atau datang langsung ke kantor untuk memperoleh penjelasan secara lengkap.
Melalui layanan ini, Mahkamah Syar’iyah Meureudu menegaskan komitmennya bahwa setiap warga negara berhak memperoleh keadilan tanpa terkendala oleh kondisi ekonomi.

