Meureudu – Senin (5/5/2025), Untuk memperkuat pelaksanaan hukum syariah dan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian di Kabupaten Pidie Jaya, Mahkamah Syar’iyah Mereudu Melaksanakan MOU dengan Pemerintahan Kabupaten dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pidie Jaya. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meureudu pada Senin (05/05/2021) di hadiri langsung oleh Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi, M.A., S.Sos., M.E, Kepala Kemenag Pidie Jaya Mulyadi, S.Ag., M.Pd dan para undangan lainnya diantara Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Kapolres Pidie Jaya
Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Saleh Umar, S.H.I.,M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terkait jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang dikeluarkan melalui surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 dan pemberlakuan ringkasan kebijakan (policy brief) jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 tanggal 25 Juni 2021
Dalam sambutannya, Bupati Pidie Jaya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Pidie Jaya khusunya dalam pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Menurutnya, kerja sama ini adalah bentuk sinergi nyata antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam memperkuat nilai-nilai keislaman dan keadilan di Pidie Jaya. Lebih lanjut Bupati Pidie Jaya menyambut baik perjanjian kerja sama ini karena sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal penegakan hukum syariah yang adil, transparan, bagi anak dan kaum perempuan di Pidie Jaya.

