Maklumat Pelayanan Mahkamah Syar’iyah Meureudu

Meureudu, 01 November 2025
Mahkamah Syar’iyah Meureudu secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Zikri, S.H.I., M.H., dan berlaku bagi seluruh aparatur pada lingkungan Mahkamah Syar’iyah Meureudu.

Maklumat Pelayanan tersebut menegaskan kesiapan seluruh pimpinan, hakim, serta aparatur ASN maupun non-ASN dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Adapun isi Maklumat Pelayanan yaitu:

“Dengan ini kami pimpinan dan seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Meureudu menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Penetapan maklumat ini menjadi pedoman bersama untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan, dilakukan secara profesional, transparan, cepat, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.

Selain itu, maklumat ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan tanggung jawab seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Meureudu agar terus meningkatkan kualitas kinerja serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama.

Mahkamah Syar’iyah Meureudu berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan serta memastikan seluruh proses administrasi maupun persidangan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.