Meureudu – Upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Perkara cerai gugat dengan Nomor 34/Pdt.G/2026/MS.Mrd berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, yang berakhir dengan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Dedy Afrizal, S.H.I., M.H., yang memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak secara terbuka dan konstruktif. Dalam suasana musyawarah yang kondusif, mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan dan permasalahan yang dihadapi, sekaligus mendorong terciptanya komunikasi yang lebih baik di antara keduanya.
Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan baik, para pihak akhirnya mencapai kesepahaman bersama. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, penggugat memutuskan untuk mencabut gugatannya sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi masih menjadi sarana efektif dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik secara damai. Selain itu, mediasi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara lebih cepat, sederhana, dan mengedepankan prinsip kekeluargaan.
Mahkamah Syar’iyah Meureudu terus mendorong optimalisasi peran mediasi dalam setiap perkara perdata, khususnya perkara perceraian, sebagai upaya memberikan ruang dialog dan rekonsiliasi bagi para pihak sebelum perkara diputus melalui persidangan.

