Kepada Yth. Para Pencari Keadilan yang nama-namanya kami sebutkan dalam pengumuman ini. Bahwa untuk penyelesaian administrasi perkara yang Bapak/Ibu daftarkan, masih terdapat sisa panjar yang belum Bapak/Ibu ambil di Mahkamah Syar’iyah Meureudu.
Dengan ini kami menyampaikan agar Bapak/Ibu segera mengambil sisa panjar di Mahkamah Syar’iyah Meureudu dengan nominal terlampir sampai batas waktu 20 Februari 2026. Jika Bapak/Ibu tidak memenuhi isi pemberitahuan sampai tanggal 20 Februari 2026, maka sisa panjar biaya perkara atas nama Bapak/Ibu akan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara

