Rabu, 10 September 2025 bertempat di aula Kantor Kemenag Pidie Jaya, Mahkamah Syar’iyah Meureudu melaksanakan kegiatan sosialisasi Elektronik Akte Cerai kepada kepala KUA dan Operator SIMKAH Se Kabupaten Pidie jaya.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Pidie Jaya Mulyadi S. Ag, M.A. Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Pidie Jaya menyambut baik inisiasi kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Akta Cerai Eletronik EAC oleh Mahkamah Syar’iyah Meureudu ini, untuk menyamakan Persepsi dari produk Pengadilan dengan para petugas pelayanan yang ada d KUA Se Kabupaten Pidie Jaya, mengingat sudah ada Masyarakat yang datang ke KUA menunjukkan akte cerai nya sekedar menunjukan HP ke petugas pelayanan d KUA, sehingga ini tidak jarang ditolak oleh petugas-petugas di lapangan, sehingga sosialisasi ini sangat diperlukan.
Senada dengan hal itu, dalam Sambutannya, ketua Mahkamah syariah Meureudu menyampaikan, sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik bahwa kehadiran Sosialisasi Akta Cerai Eletronik (EAC) ini sejati nya untuk mempermudah masyarakat dalam mencetak akta cerai, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil produk akta cerai.
Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan dialog interaktif antara peserta dan pemateri yang dalam hal ini langsung dipaparkan oleh Panitera Mahkamah Syariah Meureudu (Dedy Afrizal, S.H.I.,M.H).


