Mahkamah Syar’iyah Meureudu dengan ini mengumumkan adanya Relaas Panggilan dalam perkara Nomor 92/Pdt.G/2026/MS.Mrd, antara:
Mulyadi Bin M Nur
sebagai Pemohon
melawan
Linawati Siregar Binti Saplin Siregar
sebagai Termohon
Berdasarkan Relaas Panggilan yang dibuat oleh Nurul Hayati, S.E., Jurusita Pengganti pada Mahkamah Syar’iyah Meureudu, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, atas perintah Ketua Majelis dalam perkara tersebut, telah dilakukan pemanggilan terhadap Linawati Siregar Binti Saplin Siregar, yang sebelumnya beralamat di Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, namun saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Panggilan tersebut ditujukan agar Termohon hadir menghadap di persidangan Mahkamah Syar’iyah Meureudu untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak, yang akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Selasa, 1 September 2026
- Pukul: 09.00 WIB
- Tempat: Ruang Sidang Mahyuddin Usman, Mahkamah Syar’iyah Meureudu
- Alamat: Komplek Perkantoran Pemkab. Pidie Jaya, Cot Trieng
Termohon diberitahukan bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan/permohonan di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Meureudu serta dapat memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena keberadaan Termohon tidak diketahui lagi di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini disampaikan melalui papan pengumuman, website, dan media sosial resmi Mahkamah Syar’iyah Meureudu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pengumuman panggilan ghaib ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian bagi pihak yang bersangkutan.

