Mahkamah Syar’iyah Meureudu menyampaikan Relaas Pemberitahuan Isi Putusan dalam perkara Cerai Talak Nomor 92/Pdt.G/2026/MS.Mrd kepada pihak yang keberadaannya tidak diketahui lagi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberitahuan ini ditujukan kepada:
Linawati Siregar Binti Saplin Siregar, tempat dan tanggal lahir RS. Hulu, 22 Juni 1977, beragama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, yang dahulu beralamat di Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, dan saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya di wilayah NKRI, selaku Termohon.
Berdasarkan Relaas Pemberitahuan yang dibuat oleh Nurul Hayati, S.E., Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Meureudu, pada tanggal 08 September 2026, telah diberitahukan kepada Termohon mengenai isi Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 92/Pdt.G/2026/MS.Mrd tanggal 08 September 2026, dalam perkara Cerai Talak antara:
Mulyadi Bin M Nur sebagai Pemohon
melawan
Linawati Siregar Binti Saplin Siregar sebagai Termohon.
Adapun amar putusan tersebut pada pokoknya berbunyi:
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Mulyadi Bin M. Nur dengan Termohon Linawati Siregar Binti Saplin Siregar yang dilaksanakan pada tahun 1997;
- Memberi izin kepada Pemohon Mulyadi Bin M. Nur untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon Linawati Siregar Binti Saplin Siregar di depan sidang Mahkamah Syar’iyah Meureudu;
- Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sejumlah Rp176.300,00 (seratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
Selanjutnya, berdasarkan relaas tersebut, Termohon diberitahukan bahwa terhadap putusan dimaksud dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.
Karena Termohon tidak diketahui lagi alamatnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka pemberitahuan isi putusan tersebut disampaikan melalui papan pengumuman, website resmi, dan media sosial resmi Mahkamah Syar’iyah Meureudu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian sebagaimana mestinya.

