Wednesday, October 21, 2026
HomePengumumanPengumuman Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Ghaib Nomor 111/Pdt.G/2026/MS.Mrd

Pengumuman Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Ghaib Nomor 111/Pdt.G/2026/MS.Mrd

Mahkamah Syar’iyah Meureudu mengumumkan Relaas Pemberitahuan Isi Putusan dalam perkara Cerai Gugat Nomor 111/Pdt.G/2026/MS.Mrd kepada pihak yang tidak diketahui lagi keberadaan atau tempat tinggalnya secara jelas dan pasti di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberitahuan ini ditujukan kepada:

Zulfadli Bin M. Thaib, NIK 1271100511830003, tempat dan tanggal lahir Medan, 5 November 1983, beragama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Pedagang Ikan, yang semula bertempat tinggal di Gampong Deah Teumanah, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, dan saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selaku Tergugat.

Berdasarkan Relaas Pemberitahuan yang dibuat oleh Muhammad Aljazuli, S.H., Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Meureudu, pada Rabu, 21 Oktober 2026, telah diberitahukan kepada Tergugat mengenai isi Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 111/Pdt.G/2026/MS.Mrd tanggal 20 Oktober 2026 dalam perkara Cerai Gugat antara:

Darmiati Binti H. Ridwan sebagai Penggugat

melawan

Zulfadli Bin M. Thaib sebagai Tergugat.

Adapun amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
  3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, Zulfadli Bin M. Thaib, terhadap Penggugat, Darmiati Binti H. Ridwan;
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, Tergugat diberitahukan bahwa terhadap putusan tersebut dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Karena keberadaan Tergugat tidak diketahui lagi secara jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, pemberitahuan isi putusan ini disampaikan melalui papan pengumuman, website resmi, dan media sosial resmi Mahkamah Syar’iyah Meureudu.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian pihak yang bersangkutan.

Dokumen Relaas dapat diunduh pada link berikut:  Pengumuman Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Ghaib Nomor 111/Pdt.G/2026/MS.Mrd

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments