Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, dengan ini disampaikan bahwa:
Pelayanan pada Mahkamah Syar’iyah Meureudu ditutup sementara pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 25 Maret 2026 dan berjalan sebagaimana mestinya.
Pengaturan hari libur ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.

