Mahkamah Syar’iyah Meureudu kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling yang dirangkaikan dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling (PTSK) ke-6 pada Selasa, 05 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar Baru sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.
Sidang keliling merupakan salah satu program Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan. Selain pelaksanaan persidangan, masyarakat juga dapat memperoleh layanan administrasi perkara secara terpadu melalui kegiatan PTSK.
Pada pelaksanaan sidang keliling dan PTSK ke-6 ini, terdapat lima perkara yang disidangkan, yaitu:
- Nomor 66/Pdt.G/2026/MS.Mrd
- Nomor 68/Pdt.G/2026/MS.Mrd
- Nomor 78/Pdt.G/2026/MS.Mrd
- Nomor 79/Pdt.G/2026/MS.Mrd
- Nomor 19/Pdt.P/2026/MS.Mrd
Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Arif Rahman Hakim, S.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Fauzi, S.H. dan Dra. Halimah. Turut serta dalam kegiatan ini tim pendukung yang terdiri dari Muhammad Aljazuli, S.H., Muhamad Syukri, S.H., Rina Maulidia, S.H., serta Marzuki, S.H.I.
Pelaksanaan sidang keliling yang terintegrasi dengan PTSK ini merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan hukum dan peradilan.
Mahkamah Syar’iyah Meureudu akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan layanan melalui program sidang keliling guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.




