Mahkamah Syar’iyah Meureudu kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling yang dirangkaikan dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling (PTSK) ke-5 pada Kamis, 30 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Jangka Buya sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.
Sidang keliling merupakan salah satu upaya Mahkamah Syar’iyah Meureudu untuk memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan. Selain pelaksanaan persidangan, kegiatan ini juga memberikan layanan administrasi perkara secara terpadu melalui PTSK.
Dalam pelaksanaan sidang keliling dan PTSK ke-5 ini, terdapat enam perkara yang disidangkan, yaitu:
- Nomor 61/Pdt.G/2026/MS.Mrd
- Nomor 67/Pdt.G/2026/MS.Mrd
- Nomor 74/Pdt.G/2026/MS.Mrd
- Nomor 75/Pdt.G/2026/MS.Mrd
- Nomor 15/Pdt.P/2026/MS.Mrd
- Nomor 17/Pdt.P/2026/MS.Mrd
Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Agus Sanwani Arif, S.H.I., dengan didampingi oleh Panitera Dedy Afrizal, S.H.I., M.H., dan Abdul Khalid, S.H.I. Turut serta dalam kegiatan ini tim pendukung yang terdiri dari Deni Irawan, S.Kom., Eri Fendri, A.Md., Muhammad Azmi, S.Ag., serta Usman Ali.
Pelaksanaan sidang keliling yang terintegrasi dengan PTSK ini merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Mahkamah Syar’iyah Meureudu akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan layanan melalui program sidang keliling guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.




