Wednesday, April 29, 2026
HomePengumumanPengumuman Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 80/Pdt.G/2026/MS.Mrd

Pengumuman Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 80/Pdt.G/2026/MS.Mrd

Mahkamah Syar’iyah Meureudu menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait pemberitahuan isi putusan perkara perdata Nomor 80/Pdt.G/2026/MS.Mrd yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 April 2026 oleh Jurusita Pengganti.

Perkara ini merupakan perkara cerai gugat antara Muzainatul Jinani Binti Abdul Muthalib sebagai Penggugat melawan Rudy Fachruddin, S.E., M.Si Bin Abdul Hamid Ba sebagai Tergugat.

Berdasarkan identitas yang tercatat, Tergugat terakhir diketahui berdomisili di Perumahan Kota Baru Regency Blok E No.18, Gampong Gue, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Namun saat ini, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Adapun amar putusan dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp192.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Sehubungan dengan tidak diketahuinya keberadaan Tergugat, maka pemberitahuan isi putusan ini dilakukan melalui media pengumuman resmi, termasuk papan pengumuman dan website Mahkamah Syar’iyah Meureudu, agar dapat diketahui oleh pihak yang bersangkutan maupun pihak lain yang berkepentingan.

Sebagai bagian dari pengumuman ini, relaas pemberitahuan putusan turut dilampirkan di bawah ini sebagai dokumen resmi yang memuat rincian pemberitahuan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian sebagaimana mestinya.

Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 80/Pdt.G/2026/MS.Mrd

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments