Mahkamah Syar’iyah Meureudu mengumumkan kepada:
Zulfadli bin M. Thaib, tempat dan tanggal lahir Medan, 05 November 1983, agama Islam, pekerjaan Pedagang Ikan, pendidikan SMA, yang dahulu beralamat di Gampong Deah Teumanah, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, dan saat ini tidak diketahui lagi tempat tinggal atau keberadaannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai Tergugat dalam perkara Cerai Gugat Nomor 111/Pdt.G/2026/MS.Mrd.
Berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu, yang bersangkutan dipanggil untuk hadir menghadap persidangan yang akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal : Selasa, 13 Oktober 2026
- Pukul : 09.00 WIB
- Tempat : Ruang Sidang Mahyuddin Usman, Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
Darmiati binti H. Ridwan sebagai Penggugat
melawan
Zulfadli bin M. Thaib sebagai Tergugat
Kepada Tergugat diberitahukan bahwa salinan surat gugatan dapat diambil di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Tergugat juga berhak mengajukan jawaban secara lisan maupun tertulis pada waktu persidangan yang telah ditentukan.
Karena alamat dan keberadaan Tergugat tidak diketahui secara pasti, maka panggilan ini diumumkan melalui papan pengumuman, website resmi, dan media sosial resmi Mahkamah Syar’iyah Meureudu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unduh relaas panggilan pada link berikut: Pengumuman Relaas Panggilan Ghaib Nomor Perkara 111.Pdt.G.2026.MS.Mrd

