Meureudu, 14 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Meureudu kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2026, proses mediasi terhadap perkara Cerai Talak Nomor 109/Pdt.G/2026/MS.Mrd berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak, sehingga dinyatakan berhasil dengan Akta Perdamaian.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Dedy Afrizal, S.H.I., M.H., yang juga menjabat sebagai Panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Melalui pendekatan yang komunikatif, objektif, dan mengedepankan prinsip musyawarah, mediator berhasil memfasilitasi para pihak hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara diputus melalui proses persidangan. Mediasi tidak hanya menjadi bagian dari tahapan hukum acara, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang lebih baik serta membuka ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
Dalam perkara perceraian, keberhasilan mediasi memiliki nilai yang sangat penting karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui dialog yang konstruktif dengan pendampingan mediator yang netral dan tidak memihak. Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih cepat, sederhana, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Mahkamah Syar’iyah Meureudu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Mahkamah Syar’iyah Meureudu mengapresiasi itikad baik para pihak yang telah memilih jalan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa. Semoga hasil kesepakatan yang telah dicapai dapat memberikan manfaat, menjaga hubungan baik para pihak, serta menjadi penyelesaian yang membawa keadilan dan kemaslahatan bagi semua pihak.

